Live Mancing Ikan Wader Bedadung Jember
Live Mancing Ikan Wader Sungai Bedadung Jember |
Dinas Perikanan Kabupaten Jember menyebar benih ikan Wader ke sungai di Jember.
Beberapa puluh ribu ekor benih ikan Wader itu disebar ke Sungai Mayang di Kecamatan Mayang, Sungai Bedadung di bawah Jembatan Jl Imam Bonjol Kecamatan Kaliwates, dan sungai di Dusun Jubung Kecamatan Sukorambi.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Aktor Usaha Dinas Perikanan Jember Nurul Hidayah menjelaskan, arah penyebaran benih itu untuk kembalikan ekosistem ikan epidemik di perairan umum.
"Kami teratur menyebar benih ikan di perairan umum, seperti sungai, untuk kembalikan ekosistem ikan epidemik di sungai.
Karena sekarang ini ekosistem ikan epidemik semakin berkurang," tutur Nurul ke Surya selesai menyebar benih ikan wader di Sungai Bedadung.
Semenjak tahun 2009, lanjut Nurul, secara periodik Dinas Perikanan Jember menyebar ikan epidemik ke beberapa wilayah saluran sungai, seperti Sungai Mayang, Bedadung, atau Mrawan.
Titik penyebaran benih dilaksanakan di beberapa kecamatan.
Benih ikan yang disebar sebagai ikan epidemik seperti ikan Wader, tawes, nilem, baderbang, sengkaring.
Tiap tahun di antara 200 ribu - 300 ribu ekor benih ikan Wader disebar ke perairan umum di Jember.
Penyebaran benih itu, tambah Nurul, karena ada keinginan masyarakat disekitaran wilayah saluran sungai.
Baca juga; Umpan Ikan Wader
Di lain sisi, ekosistem ikan sungai makin terancam, khususnya dari segi komunitas.
"Karena makin tahun ekosistem ikan sungai makin terancam, karena beberapa factor.
Pertama, jumlahnya sampah yang dibuang ke sungai, selanjutnya ada lilegal fishing seperti geprekruman dan peracunan," tegas Nurul, PNS Pemkab Jember yang aktivis lingkungan itu.
Baca juga; Umpan Ikan Wader Air Jernih Bening
Nurul menghimbau semua komponen warga dapat ikut jaga sungai, dan ekosistem ikan Wader Pari Edemik.
Keterlibatan warga dapat berbentuk tidak buang sampah di sungai, pun tidak lakukan peracunan ikan dan geprekruman.
Tingginya keinginan ikan sungai, seperti ikan Wader oleh kelompok pedagang makanan, jadi tanda-tanda tingginya illegal fishing di Jember.
Walau sebenarnya, cari ikan dengan dipancing, dan dijaring sebagai tehnik penelusuran yang ramah lingkungan.
Karena itu, Nurul minta masyarakat yang ketahui ada praktek illegal fishing dapat melapor ke kepolisian.
"Karena berdasar UU Perikanan No 31 Tahun 2004 itu ada ancaman pidananya untuk aktor illegal fishing, yaitu optimal hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar," tegasnya.
Semoga live mancing ikan Cakul memberikan banyak informasi untuk kalian yang suka mancing di sungai Bedadung.
Kalian juga bisa menggunakan umpan cacing untuk ikan Wader di sungai Bedadung Jember.
Post a Comment for "Live Mancing Ikan Wader Bedadung Jember"