Tugas dan Fungsi Tenaga Administrasi Madrasah
TUGAS POKOK DAN FUNGSI TENAGA ADMINISTRASI MADRASAH
Tugas Tata Usaha MTs NU AL BADAR
A. Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 260 dan 261 Tahun 1996 Tugas pokok Kepala Tata Usaha sebagai berikut :
- Menyusun program kerja tata usaha madrasah
- Pengelolaan keuangan madrasah
- Pengurusan adminstrasi ketenagaan dan sisswa
- Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha madrasah
- Penyusunan administrasi perlengkapan madrasah
- Penyusunan dan penyajian data/statistik madrasah
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, pengurusan ketatausahaan secara berkala
Tugas Pokok Dan Fungsi Tenaga Administrasi Madrasah |
B. Tugas Pokok dan fungsi Kepala Tata Usaha sebagai berikut :
- Tata usaha madrasah mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas ketatausahaan madrasah (sesuai ayat 1 pasal ini)
- Untuk meyelenggarakan tugas pokok tersebut, tata usaha madrasah mempuyai fungsi :
- Perencanaan operasional kegiatan ketatausahaan madrasah.
- Pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian dan keuangan madrasah.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan koordinasi ketatausahaan
C. Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Administrasi Madrasah
- Tugas pokok urusan administrasi
Melaksanakan Ketatata Usahaan Madrasah dan bertanggung Jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Menyusun Program Kerja tata usaha madrasah
- Pengelolaan keuangan madrasah
- Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa
- Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha madrasah
- Penyusunan administrasi perlengkapan madrasah
- Penyusunan dan penyajian data/statistik madrasah
- mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K
- Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, pengurusan ketataushaan secara berkala.
2. Tugas Pokok Bendaharawan Madrasah
Melaksanakan seluruh Administrasi Keuangan Madrasah, meliputi keuangan rutin/UYHD/BOPS, Dana BOS, Dana Komite Madrasah dan Dana dari sumber lainnya, bertanggung jawab langsung kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut:
Tugas Pokok Bendaharawan Madrasah |
- Menyimpan Dokumen, Rekening Giro atau Bank Keuangan madrasah
- Mengajukan Pembayaran
- Membuat Laporan Penggunaan Keuangan BOPS, BOS, Komite Madrasah dan sumber lainnya.
- Melaksanakan Pengambilan dan Pengembalian serta pembayaran Keuangan Negara sesuai petunjuk.
- Menyimpan arsip/dokumen dan SPJ Keuangan
- Membuat Laporan posisi anggaran (daya serap)
- Membuat Lembar Hasil Waskat
- Menjadi/ melaksanakan tugas kebendaharan dari setiap kepanitiaan yang dibentuk madrasah.
- Membentuk Keuangan berdasarkan sumber keuangannya pada buku kas umum, pembantu dan tabelaris.
3. Tugas pokok urusan inventarisasi dan perlengkapan
Melaksanakan Administrasi Inventarisasi dan Kelengkapan madrasah bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Mencatat Penerimaan Barang Inventaris dan Non Inventaris
- Mengisi Buku Induk Inventaris
- Mengisi Buku Golongan Inventaris
- Membuat Buku Penerimaan dan Pengeluaran Barang Non Inventaris
- Membuat Buku Pengeluaran / Penggunaan Barang Inventaris
- Membuat Kode / Sandi pada Barang Inventaris
- Membuat Laporan Keadaan Barang Inventaris
- Mengisi Kartu Barang
- Membuat Berita Acara Penghapusan Barang Inventaris
- Menyimpan Dokumen Kepemilikan Barang-barang Inventaris dan dokumen lainnya
- Membuat Daftar kebutuhan Sarana atau Prasarana atau ruang
- Membuat Daftar Pengumuman Barang Inventaris pada setiap ruangan
4. Tugas Pokok Urusan Adminstrasi Kepegawaian
Melaksanakan Administrasi Kepegawaian, bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Mengisi Buku Induk Pegawai
- Membuat DUK, R7/R6(F-3) dan DSO (F-1,2) guru atau pegawai
- Membuat Daftar Prediksi Kenaikan Tingkat atau Golongan gaji Berkata Guru/Pegawai
- Membuat dan mengajukan berkas usul permohonan kenaikan Gaji Berkala Guru atau Pegawai
- Membuat Daftar hadir Guru dan Pegawai
- Menyimpan Berkas data atau arsip Kepegawaian
- Membuat SK Pembagian Tugas dan Surat Tugas
- Membuat Daftar Gaji
- Membuat Daftar Pembayaran Honorarium dan Kesejahteraan
5. Tugas Pokok Urusan Adminstrasi Kesiswaan
Melaksanakan Administrasi Kesiswaan, bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Membuat Daftar Nomor Induk Siswa
- Mengisi Buku Klaper Siswa
- Mengisi Buku Induk Siswa
- Mengisi Buku Mutasi Siswa
- Membuat Daftar Keadaan Siswa
- Membukukan Daftar Keadaan Siswa
- Membukukan Daftar Siswa perkelas
- Mencatat Pendaftaran Siswa Baru
- Membuat usulan peserta ujian
- Menyimpan daftar Lulusan
- Menyimpan Daftar Penerimaan atau penyerahan STTB
- Menyimpan Daftar kumpulan nilai (leger)
- Menyediakan Blanko Pemanggilan Orang Tua Siswa
- Membuat Surat Keterangan dan surat mutasi siswa
- Menyediakan Blanko izin keluar masuk kelas
- Mengisi papan data keadaan siswa
6. Tugas Pokok Urusan Adminstrasi persuratan
Melaksanakan Administrasi Persuratan, bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Membuat Nomor Agenda Surat Masuk dan keluar
- Mengisi Buku Agenda Surat Masuk dan Keluar
- Mengangandakan/tikrey surat atau dokumen madrasah
- Mengisi Buku Ekspedisi
- Menyimpan Arsip dan menyampaikan surat
- Memelihara dan menata kearsipan dan dokumen surat keputusan, laporan dan lainnya.
- Membantu kelancaran administrasi madrasah
- Membuata Administrasi Bendahara
- Membuat Administrasi Kepegawaian
- Menyimpan dan menjaga kerahasiaan data-data madrasah
7. Tugas Pokok Pengelola perpustakaan
Melaksanakan Administrasi Perpustakaan, bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Mengisi buku induk Perpustakaan dan Buku Paket
- Membuat Nomor / Kode Klasifikasi Buku
- Membuat Buku Pengunjung Perpustakaan
- Membuat Kelengkapan Kartu, Date due slip, Katalog Anggota Peminjam
- Membuat Statistik/Grafik Pengunjung dan peminjam
- Membuat Laporan Keadaan Buku
- Membuat Daftar pengunaan barang inventaris di perpustakaan
8. Tugas Pokok Pengelola Laboratorium
Melaksanakan Administrasi Laboratorium, bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Mencatat / Membukukan barang-barang laboratorium
- Menyediakan Buku Penggunaan barang lab
- Membuat daftar penggunaan laboratorium
- Melayani kebutuhan alat-alat praktikum
- Menata, menjaga, dan merawat alat-alat lab
- Membuat daftar laporan keadaan dan mutasi alat-alat
- Membuat daftar kebutuhan bahan pratikum
9. Tugas Pokok Pembantu/Penjaga madrasah
Melaksanakan Kegiatan kebersihan dan pengamanan madrasah, bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- Menjaga dan melaksanakan kebersihan ruang seluruh bangunan madrasah,
- Membantu menyediakan kebutuhan guru/pegawai
- Menyiapakan air minum
- Mencuci dan menyimpan alat-alat minum dan makan
- Membuka dan mengunci seluruh ruangan
- Kebersihan WC Siswa
- Kebersihan WC Guru dan Kepala Madrasah
- Melaksnakan piket malam
Post a Comment for "Tugas dan Fungsi Tenaga Administrasi Madrasah"