Ketentuan Zonasi PPDB Jatim
PENGERTIAN ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
- Jalur zonasi ditujukan untuk calon siswa baru yang tinggal di zona dan / atau zona luar yang berbatasan dan calon siswa baru yang tinggal di zona dan / atau di luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
- Untuk sekolah menengah / kejuruan di kabupaten / kota perbatasan provinsi dapat menerima calon siswa dari luar provinsi yang berbatasan dengan langit-langit belum terpenuhi tanpa kuota terbatas.
- Kuota zonasi jalur tingkat sekolah menengah setidaknya 50% (lima puluh persen) dari langit-langit sekolah.
- Kuota zonasi rute di tingkat sekolah menengah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari langit-langit sekolah.
- Calon siswa baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan tiga di zona atau 2 (dua) di zona dan 1 (satu) di luar zona berbatasan.
- Calon siswa baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keterampilan di 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di zona dan / atau di luar zona.
- Dalam kasus kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam surat (a) tidak dimiliki oleh calon siswa karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan sertifikat domisili yang diterbitkan oleh kepala desa / kepala desa atau pejabat lokal lainnya yang diotorisasi tanpa terbatas pada awal periode awal.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf (g) meliputi: bencana alam; dan / atau Bencana sosial, termasuk pengungsi karena kerusuhan atau konflik sosial.
catatan:
Menurut UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada tiga jenis bencana, yaitu bencana alam, nonlam dan sosial. Bencana non-alami disebabkan oleh serangkaian peristiwa non-alami dalam bentuk teknologi yang gagal, gagal memodernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Penyakit Virus Corona (Covid-19) Wabah dikategorikan dalam bencana non-alami.
9. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu, itu harus disertai dengan sertifikat dari Populasi dan Kantor Pendaftaran Sipil di kabupaten / kota setempat, disertai dengan penjelasan tentang alasan untuk mengubah kartu keluarga. Sesuatu termasuk:
- Kartu keluarga baru karena penambahan / pengurangan anggota keluarga lainnya, dengan penjelasan bahwa calon siswa baru telah dimasukkan dalam kartu keluarga selama minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB pada tahun 2021
- Kartu keluarga baru karena rumah yang bergerak, dengan penjelasan bahwa calon siswa baru adalah anak-anak biologis.
10. Untuk calon siswa baru dari sekolah asrama / panti asuhan / lembaga-lembaga sosial yang menghadiri tempat institusi, terbukti dengan sertifikat dari institusi
Sumber informasi: https://ppdbjatim.net/umum/ketentuan_provinsi
ZONASI PPDB JATIM |
Post a Comment for "Ketentuan Zonasi PPDB Jatim "