Ketentuan Zonasi PPDB Jatim

 PENGERTIAN ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 

  1. Jalur zonasi ditujukan untuk calon siswa baru yang tinggal di zona dan / atau zona luar yang berbatasan dan calon siswa baru yang tinggal di zona dan / atau di luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
  2. Untuk sekolah menengah / kejuruan di kabupaten / kota perbatasan provinsi dapat menerima calon siswa dari luar provinsi yang berbatasan dengan langit-langit belum terpenuhi tanpa kuota terbatas.
  3. Kuota zonasi jalur tingkat sekolah menengah setidaknya 50% (lima puluh persen) dari langit-langit sekolah.
  4. Kuota zonasi rute di tingkat sekolah menengah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari langit-langit sekolah.
  5. Calon siswa baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan tiga di zona atau 2 (dua) di zona dan 1 (satu) di luar zona berbatasan.
  6. Calon siswa baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keterampilan di 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di zona dan / atau di luar zona.
  7. Dalam kasus kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam surat (a) tidak dimiliki oleh calon siswa karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan sertifikat domisili yang diterbitkan oleh kepala desa / kepala desa atau pejabat lokal lainnya yang diotorisasi tanpa terbatas pada awal periode awal.
  8. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf (g) meliputi: bencana alam; dan / atau Bencana sosial, termasuk pengungsi karena kerusuhan atau konflik sosial.

catatan:

Menurut UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada tiga jenis bencana, yaitu bencana alam, nonlam dan sosial. Bencana non-alami disebabkan oleh serangkaian peristiwa non-alami dalam bentuk teknologi yang gagal, gagal memodernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Penyakit Virus Corona (Covid-19) Wabah dikategorikan dalam bencana non-alami.

9. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu, itu harus disertai dengan sertifikat dari Populasi dan Kantor Pendaftaran Sipil di kabupaten / kota setempat, disertai dengan penjelasan tentang alasan untuk mengubah kartu keluarga. Sesuatu termasuk:

  • Kartu keluarga baru karena penambahan / pengurangan anggota keluarga lainnya, dengan penjelasan bahwa calon siswa baru telah dimasukkan dalam kartu keluarga selama minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB pada tahun 2021
  • Kartu keluarga baru karena rumah yang bergerak, dengan penjelasan bahwa calon siswa baru adalah anak-anak biologis.

10. Untuk calon siswa baru dari sekolah asrama / panti asuhan / lembaga-lembaga sosial yang menghadiri tempat institusi, terbukti dengan sertifikat dari institusi

Sumber informasi: https://ppdbjatim.net/umum/ketentuan_provinsi

Jalur zonasi ditujukan untuk calon siswa baru yang tinggal di zona dan / atau zona luar yang berbatasan dan calon siswa baru yang tinggal di zona dan / atau di luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021. Untuk sekolah menengah / kejuruan di kabupaten / kota perbatasan provinsi dapat menerima calon siswa dari luar provinsi yang berbatasan dengan langit-langit belum terpenuhi tanpa kuota terbatas. Kuota zonasi jalur tingkat sekolah menengah setidaknya 50% (lima puluh persen) dari langit-langit sekolah. Kuota zonasi rute di tingkat sekolah menengah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari langit-langit sekolah. Calon siswa baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan tiga di zona atau 2 (dua) di zona dan 1 (satu) di luar zona berbatasan. Calon siswa baru dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keterampilan di 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di zona dan / atau di luar zona. Dalam kasus kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam surat (a) tidak dimiliki oleh calon siswa karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan sertifikat domisili yang diterbitkan oleh kepala desa / kepala desa atau pejabat lokal lainnya yang diotorisasi tanpa terbatas pada awal periode awal. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf (g) meliputi:  bencana alam; dan / atau Bencana sosial, termasuk pengungsi karena kerusuhan atau konflik sosial.  catatan: Menurut UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada tiga jenis bencana, yaitu bencana alam, nonlam dan sosial. Bencana non-alami disebabkan oleh serangkaian peristiwa non-alami dalam bentuk teknologi yang gagal, gagal memodernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Penyakit Virus Corona (Covid-19) Wabah dikategorikan dalam bencana non-alami.  Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu, itu harus disertai dengan sertifikat dari Populasi dan Kantor Pendaftaran Sipil di kabupaten / kota setempat, disertai dengan penjelasan tentang alasan untuk mengubah kartu keluarga. Sesuatu termasuk:  Kartu keluarga baru karena penambahan / pengurangan anggota keluarga lainnya, dengan penjelasan bahwa calon siswa baru telah dimasukkan dalam kartu keluarga selama minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB pada tahun 2021 Kartu keluarga baru karena rumah yang bergerak, dengan penjelasan bahwa calon siswa baru adalah anak-anak biologis.  Untuk calon siswa baru dari sekolah asrama / panti asuhan / lembaga-lembaga sosial yang menghadiri tempat institusi, terbukti dengan sertifikat dari institusi
ZONASI PPDB JATIM


Post a Comment for "Ketentuan Zonasi PPDB Jatim "