BPJS PPU PHK Meninggal
FORMULIR PELAPORAN PPU YANG MENGALAMI PHK
Form 1. Pemberitahuan penonaktifan pekerja dari Pimpinan Perusahaan
Nomor :…………………….. Jember, 26-02-2022
Perihal : …………………….
Yth. Dinas Ketenagakerjaan……………
Provinsi/Kabupaten/Kota
Di
Bersama ini kami menyampaikan penonaktifan pekerja dari PT…………………….dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan data sebagai berikut :
No Penyebab PHK Jumlah Pekerja
- Meninggal dunia
- Berakhir masa kerja berdasarkan perjanjian kerja
- Mengundurkan diri
- Penyebab lain selain poin 1 sd 3 yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan paling lama 6 bulan
- PHK yang sudah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial
- PHK karena perubahan status, penggabungan atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya
- PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian
- Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik selama ini diucapkan terimakasih.
Jabatan Pimpinan Perusahaan
Tandatangan dan stempel perusahaan
Tembusan:
BPJS Kesehatan Cabang (berikut lampiran row data pada form 3)
Form 2. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari pimpinan perusahaan yang menerangkan pemberhentian kerja dan telah melaksanakan sosialisasi program jaminan kesehatan, dikecualikan bagi peserta yang meninggal
SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK PIMPINAN PERUSAHAAN
Nama Lengkap :…………………………………………………
Nama Perusahaan :…………………………………………………
Jabatan :…………………………………………………
No HP/alamat email :…………………………………………………
DENGAN INI MENYATAKAN :
- Bahwa telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan dan PHK atas sejumlah karyawan tersebut diusulkan untuk dinonaktifkan dari kepesertaan JKN KIS.
- Bahwa seluruh data/informasi/dokumen yang dilampirkan dalam surat pengajuan penonaktifan pekerja ini adalah benar, dan Kebenaran terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemberi Kerja merupakan tanggung jawab dari Pemberi Kerja.
- Bahwa telah dilakukan sosialisasi kepada pekerja yang diusulkan untuk dinonaktifkan terkait hak dan kewajiban yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
- Dalam hal Pemberi Kerja memberikan dokumen yang tidak benar, Pemberi Kerja diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan
- Pemberi Kerja menyetujui bahwa dalam hal adanya perselisihan antara Pekerja dan Pemberi Kerja, kepesertaan para Pekerja yang terdaftar di BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan penonaktifan
- Apabila Pemberi Kerja melakukan penonaktifan kepada Pekerja yang berselisih maka menjadi tanggung jawab Badan Usaha dan melepaskan BPJS Kesehatan dari segala tuntutan hukum terhadap risiko yang terjadi atas penonaktifan yang dilakukan.
- Pemberi Kerja bertanggung jawab terhadap seluruh risiko sehubungan dengan penonaktifan Pekerja yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan melepaskan BPJS Kesehatan dan segala tuntutan hukum terhadap risiko yang terjadi atas penonaktifan yang dilakukan.
- Dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan akibat Pemutusan Hubungan Kerja, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan kembali Pekerjanya menjadi Peserta Program Jaminan Kesehatan dan membayarkan iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
………………..,……….,…………….20…
Jabatan
Tandatangan, materai, dan
stempel Perusahaan
Nama yang membuat surat pernyataan
……………………………………………
Surat BPJS PPU PHK Meninggal |
Post a Comment for "BPJS PPU PHK Meninggal"